Weather (state,county)

Breaking News

3 Berita Terkini Malut: ASN Siap-siap Denda Jika Absen Upacara HUT RI - Penyalahgunaan Dana Desa 2 Desa

Featured Image

Berita Terpopuler Maluku Utara yang Harus Diketahui

Pada hari Sabtu (2/7/2025), berbagai berita terkini di wilayah Maluku Utara menjadi sorotan masyarakat. Beberapa topik utama yang menarik perhatian antara lain mengenai kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upacara peringatan HUT RI, dugaan penyalahgunaan dana desa, serta rencana pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pengendalian ternak unggas. Berikut adalah rincian dari tiga berita populer tersebut.

1. ASN Pemprov Malut Wajib Hadir dalam Upacara HUT RI

Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah menetapkan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) harus hadir dalam upacara peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Kadri La Etje, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Maluku Utara, saat diwawancarai di kantornya setelah memimpin rapat persiapan perayaan HUT RI.

Meskipun pelaksanaan upacara jatuh pada hari Minggu, semua ASN diwajibkan hadir di ibu kota provinsi, Sofifi. Kadri menegaskan bahwa kehadiran ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk menjaga semangat nasionalisme dan kebersamaan dalam merayakan hari kemerdekaan.

2. Penyalahgunaan Dana Desa Diungkap Inspektorat Halmahera Selatan

Plt Kepala Inspektorat Halmahera Selatan, Ilham Abubakar, menyatakan bahwa pihaknya merekomendasikan dua desa yang diduga menyalahgunakan dana desa (DD) untuk diproses secara hukum. Rekomendasi ini dilakukan karena kepala desa di dua desa tersebut belum juga menuntaskan temuan hasil audit yang telah diberikan sekitar tiga bulan lalu.

Ilham menjelaskan bahwa tindakan hukum ini diperlukan guna memastikan penggunaan dana desa digunakan sesuai dengan aturan dan tujuannya. Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa agar tidak terjadi penyimpangan.

3. Rencana Pencabutan Pergub Pengendalian Unggas

Pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pengendalian Lalu Lintas Ternak Unggas mencuri perhatian publik. Rencana ini dinilai sebagai langkah strategis untuk membuka peluang investasi di sektor peternakan. Namun, hal ini juga memicu diskusi mengenai potensi dampaknya terhadap kesehatan masyarakat dan ketahanan pangan.

Burnawan, Kepala Biro Hukum Setda Pemprov Maluku Utara, menjelaskan bahwa Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, telah menyampaikan rencana pencabutan Pergub tersebut. Ia menekankan perlunya kajian mendalam agar kebijakan ini tidak menimbulkan risiko yang tidak diinginkan.

Dengan adanya tiga berita tersebut, masyarakat di Maluku Utara diharapkan lebih waspada terhadap isu-isu yang berkembang, serta tetap memperhatikan regulasi dan prosedur yang berlaku.

Tidak ada komentar